Jalani sidang keempat Secara Virtual di Rudenim Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Kamis 03 Desember 2020.
Adapun hasil putusan dari Jaksa Pengadilan Negeri Rokan Hilir Menyatakan MD. Mozzam Ali telah terbukti secara dengan sangat meyakinkan melakukan tindak pidana masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui