Pekanbaru – Rabu, 8 April 2026
Dalam rangka pelaksanaan Operasi “Wirawaspada” Pengawasan Orang Asing, Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap orang asing di seluruh akomodasi yang berada di bawah pengawasan Rudenim Pekanbaru.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan operasi pengawasan orang asing secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kepala Rudenim Pekanbaru Nomor WIM.4.IMI.8-GR.03.06-0847 tanggal 7 April 2026 . Operasi dilaksanakan selama empat hari, terhitung sejak tanggal 7 hingga 10 April 2026.
Pelaksanaan kegiatan pada hari ini melibatkan tim yang terdiri dari pejabat struktural serta pegawai Rudenim Pekanbaru yang telah ditunjuk, dengan fokus pada kegiatan pengawasan dan pengecekan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing (pengungsi dari luar negeri) di lokasi-lokasi akomodasi yang menjadi tanggung jawab pengawasan administratif Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru
Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemantauan langsung guna memastikan keberadaan orang asing sesuai dengan data yang tercatat, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
Kepala Rudenim Pekanbaru, Adrianus Tonny Budijaya, menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Wirawaspada merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengawasan keimigrasian, khususnya terhadap orang asing yang berada di wilayah kerja Rudenim Pekanbaru.
Melalui kegiatan ini, Rudenim Pekanbaru menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan tugas pengawasan secara profesional, terukur, dan berkelanjutan, guna mendukung penegakan hukum keimigrasian serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pekanbaru.
